Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Program Kerja Mendasar DPRD Kota Palangka Raya Harus Menelurkan Produk Hukum

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Oktober 2019 - 02:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kegiatan jajaran anggota DPRD telah diausun dan disesuaikan  jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah atau Bamus. Karenanya Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan agar program kerja mendasar DPRD harus menelurkan produk hukum.

"Saya mengingatkan bahwa program kerja mendasar anggota DPRD maupun pihak pemerintah daerah juga tidak lepas dengan menelurkan produk-produk hukum," kata Sigit.

Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun sidang 2019/2020 pada Rabu, 2 Oktober 2019.

"Prosesnya tentu ada, terutama melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda bersama dengan pihak pemerintah daerah dalam melakukan kajian serta konsep yang tepat. Sehingga diharapkan mampu menghasilkan produk daerah  yang menberikan kepastian hukum," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

DPRD Palangka Raya sendiri, tambah Sigit, saat ini mulai menyusun rancangan kode etik DPRD.

"Rancangan kode etik DPRD ini nantinya bertujuan menjaga kehormatan  citra dan kredibilitas DPRD dalam melaksanakan tugas konstituen dengan landasan  peraturan daerah," bebernya. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru