Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak Beradik Diamankan karena Jual Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 03 Oktober 2019 - 02:46 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Kedua tersangka tersebut merupakan kakak beradik yang diamankan Satresnarkoba, karena mereka berdua diduga bersepakat menjual barang laknat tersebut pada Selasa 1 Oktober 2019. Kedua tersangka ini bernama Nor (41) dan Rah (31).

Nor (41) yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan di rumahnya Jalan Imam Bonjol RT 26 Kelurahan Melayu Muara Teweh. Sedangkan Rah (31) yang bekerja sebagai petugas keamanan beralamat di Jalan Mangkusari RT 03 Kelurahan Melayu Muara Teweh.

“Kedua tersangka ini kita amankan bersama barang bukti sabu seberat 14,44 gram yang sudah di bungkus dalam plastik kecil hingga menjadi 32 paket,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adht Heriyanto, Rabu 2 Oktober 2019.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah petugas mengetahui pelaku berada didalam rumahnya petugas langsung masuk ke rumah pelaku Dayak,” kata Kasat Narkoba.

Pada saat itu pelaku Dayak berada di dapur rumah, melihat ada petugas, tersangka pelaku Dayak langsung masuk ke dalam rumahnya dan pelaku mau lari masuk ke dalam kamar, namun tersangka langsung diamankan oleh petugas dan tidak sempat masuk ke kamarnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar rumah tersangka pelaku Dayak dan didalam kamar pelaku ditemukan barang bukti yang tercantum didaftar barang bukti, selanjutnya petugas menemukan pelaku Rah.

“Setelah di lakukan penggeledahan di dalam tas pelaku Rahmat juga ditemukan narkoba jenis sabu di dalam tas pinggangnya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Polisi juga mengamankan barbuk lainnya seperti dua butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram netto, satu buah timbangan merk CHQ. Satu buah dompet reed bertisan the apple, seperangkat alat hisap sabu/bong.

Berita Terbaru