Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Ponsel Dihukum 6 Bulan Penjara 

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Oktober 2019 - 02:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa FS dalam kasus penadahan ponsel dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 2 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar pasal 480 KUHP tindak pidana penadahan.

"Maka kami memutus hukuman kurungan penjara enam bulan dikurangi selama ditahan," tegas majelis hakim.

Atas putusan tersebut terdakwa mempunyai hak, untuk melakukan pembelaan, menerima atau pikir - pikir. "Saya menerima, Yang Mulia," ucap terdakwa Firman Salim.

Diketahui bahwa FS tersangkut kasus penadahan lantaran sebelumnya telah membeli ponsel jenis Oppo A3 S warna ungu dari Sarimansyah dengan harga Rp 1 juta.

Ternayata ponsel tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan oleh Sabarudin, kemudian dijual kepada Anjes (DPO) lalu di tukar dengan jam tangan dengan Sarimansyah dan terkhir dibeli oleh Firman Salim.

Alasan FS membeli ponsel yang diketahui tidak ada kwitansi maupun kardus, lantaran harganya murah. Sebab sebelumnya ia sudah bertanya ke beberapa toko ponsel jika harganya berkisar Rp1.4 juta.

Atas perbuatan terdakwa kini ia harus mendekam di balik jeruji besi, selama enam bulan yang dikurangai masa tahanan. (DANANG/m)

Berita Terbaru