Software Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Semua Bank Bisa Turunkan Batasan Uang Muka untuk KPR

  • Oleh Tempo.co
  • 03 Oktober 2019 - 08:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Bank Indonesia menurunkan batasan uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah atau KPR untuk mendorong penyaluran pembiayaan perbankan tidak bisa serta-merta berlaku untuk seluruh bank. Di lapangan, tidak semua bank bisa memberikan uang muka yang ringan.

Pasalnya, hanya bank dengan risiko kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) rendah yang bisa menawarkan uang muka rendah. Hal itu untuk menjaga kesehatan bank dalam menyalurkan kredit.

Sebagai contoh, untuk penyaluran KPR rumah tipe 21-70 meter persegi pada rumah kedua, batasan DP diturunkan menjadi sekitar 5-10 persen. Sementara kebijakan sebelumnya mematok batas DP sebesar 10-15 persen.

Untuk tipe rumah yang sama, tetapi NPL bank lebih dari ambang batas yang ditetapkan oleh regulator, ketentuan uang muka KPR sekitar 15-25 persen. Namun, angka itu mengecil dibandingkan dengan sebelumnya 20-30 persen.

Kebijakan Bank Indonesia itu diumumkan pada pengujung September lalu dan akan mulai berlaku 2 Desember 2019. Relaksasi kebijakan dilakukan dengan memperlonggar batasan bank dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) atau bisa disebut loan to value (LTV).

Dengan pelonggaran LTV tersebut, ruang bank menyalurkan KPR lebih longgar sehingga uang muka yang dibayarkan oleh calon debitur menjadi lebih ringan. Ketentuan tersebut juga berlaku pada rumah tipe lainnya, dan kredit pemilikan apartemen. Namun, Bank Indonesia tetap meniadakan batasan uang muka pada kredit pemilikan rumah dan apartemen pada tangan pertama.

Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah membenarkan bahwa ketentuan uang muka dibeda-bedakan untuk memitigasi risiko pada tiap bank yang memiliki karakter beragam. “Pelonggaran LTV sebelumnya pada tahun 2018, bahkan meniadakan uang muka untuk pembelian rumah pertama type 70 ke bawah,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Piter, sektor properti merupakan segmen konsumer yang bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi karena memberikan efek berganda. Dengan kenaikan sektor properti akan mendorong permintaan pada sektor turunan, seperti material, mebel, dan lainnya.

Sementara itu, penyaluran KPR masih mencatatkan pertumbuhan dua digit meskipun melambat. Per Juni 2019 KPR tercatat tumbuh 12,28 persen secara year-on-year (yoy). Angka itu melambat dibandingkan dengan posisi Juni 2018 yang tumbuh 13,24 persen yoy. Adapun total penyaluran KPR per Juni 2019 sebesar Rp 465,9 triliun. (TERAS.ID)

Berita Terbaru