Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kayu Ilegal Diimingi Upah Rp 8 Juta Sampai Kalsel

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2019 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mah alias Mud dan Hadi mau membawa kayu ilegal jenis benuas karena tergiur upah yang dijanjikan Nisa kepada keduanya.

"Kayu dibawa ke Liang Anggang, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dijanjikan upah Rp 8 juta," kata Had, Kamis 3 Oktober 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Nico Hendra Saragih.

Keduanya diamankan pada Minggu 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 WIB. Ketika itu ia melintas di Jalan Poros Tumbang Sangai Km 6, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang.

Mah membawa truk dengan nomor polisi DA 8735 BP mengangkut 35 potong kayu jenis benuas atau sebanyak 8,2 meter kubik.

Sedangkan Had membawa truk dengan nomor polisi KH 8635 AV milik tersangka yang berisi 44 potong kayu jenis Benuas atau sekitar 8 meter kubik. Kayu itu menurut keduanya diambil dari Eks Trans SP 3, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Namun saat melintas di TKP mereka diamankan. Keduanya mengaku belum menerima upah pengangkutan kayu itu dari Nisa.

Uang Rp 1,3 juta yang diterima Had dan Rp 1 juta yang diterima Mah hanya untuk operasional di jalan.

"Rencananya jika sampai upah baru dibayar," tandas Had.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembetantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru