Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Tangkap Kakek 72 Tahun Pembakar Lahan di Sukaraja

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Oktober 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara menangkap seorang kakek berusia 72 tahun berinisial SD, atas kasus pembakaran lahan di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara. 

Penangkapan itu setelah polisi menindaklanjuti kebakaran lahan di Jalan Patih Singatata, Desa Sukaraja pada Minggu, tanggal 29 September 2019 lalu.

Keesokan harinya, personel Polres Sukamara langsung menanyakan penyebab kebakaran tersebut kepada pemilik lahan.

"Saat anggota menanyakan perihal kebakaran itu, ternyata bapak ini mengakui yang membakar lahan tersebut dengan menggunakan korek api," kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Kamis, 3 Oktober 2019.

Setelah tersangka mengakui perbuatannya, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Akibat pembakaran lahan yang dilakukannya, ternyata api ini merambat kelahan lain yang bukan miliknya. Total ada sekitar 1,2 hektar lahan yang terbakar," ujar Sulistiyono.

"Untuk saat ini kasus kita masih kita kembangkan. Dari hasil keterangannya, tersangka membakar lahan ini untuk bertani," tukas AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru