Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Pembakar Lahan di Sukamara Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Oktober 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Akibat membakar lahan di Jalan Patih Singatata Desa Sukamaraja pada Minggu 29 September 2019, kakek berusia 72 tahun ini terancam penjara 3 tahun.

"Karena SD sudah mengakui bahwa dirinya yang membakar lahan," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Kamis 3 Oktober 2019.

Tersangka dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 Huruf H UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelaan lingkungan hidup.

"Sehingga akan menerima masa tahanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," terangnya.

Kapolres berharap dengan tertangkapnya beberapa tersangka kasus pembakaran diharapkan dapat mengingatkan masyarakat, bahwa pihak kepolisian tidak main-main dan memberi toleransi bagi siapapun pelaku pembakar.

"Saya berharap dengan adanya kasus ini masyarakat kita sadar bahwa ini adalah tindakan yang dilarang dan ada sanksi hukum yang akan diterima apabila masih melakukannya," harapnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru