Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla

  • Oleh Norhasanah
  • 03 Oktober 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara telah menetapkan tiga tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 2019.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat press release, Kamis 3 Oktober 2019 mengatakan 3 tersangka tersebut adalah SD yang tertangkap membakar lahan di Jalan Patih Singatata Desa Sungai Raja.

Kemudian BAM pelaku pembakar lahan di Jalan Tjilik Riwut Desa Natal Sedawak atas perintah pemilik RIS. "Saat ini masih ada dua pelaku lagi, tapi masih dalam tahap LP," ujarnya.

Dia berharap masyarakat berperan aktif dalam menjagaingkungan, salah satunya dengan tidak melakukan aktivitas membakar lahan dan hutan.

Sementara itu SD (72 tahun) tersangka pembakar lahan di Desa Sukamara mengakui bahwa membakar lahan untuk bertani memang sudah menjadi adat istiadat yang dilakukannya sejak turun menurun, sehingga hal tersebut memang sudah bisa dilakukan.

"Ini memang adat kita, membakar lahan untuk menanam padi, kalau tidak membakar lahan bagaimana mau menanam padi," terangnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru