Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Marah Gara-gara Dua Perempuan ini Ngaku Lama Konsumsi Sabu, Pemasoknya Ngakunya Baru

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua perempuan muda, KV dan Sus ngaku sudah lama menggunakan sabu. Sementara pemasok barang untuk keduanya Sup alias Ap mengaku baru hingga membuat hakim marah.

"Bohong kamu ini, begitu kalau di sini kalau pengedar ditanya berapa lama ngaku dua bulan saja. Mana masuk akal itu," tegas majelis hakim Pengadilam Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Kamis, 3 Oktober 2019.

Susan mengaku sudah dua bulan sebagai pengedar, namun menggunakan sabu sudah setahun. Sementara Kemy mengaku dua kali mengantar sabu dan menggunakan sudah dua tahun.

"Nah teman kamu lama semua. Cuma kamu saja yang ngaku baru dua bulan," tegas hakim, membuat terdakwa Apri terdiam.

Sus dan KV mengaku dapat sabu itu dari Ap. Sabu diberikan kepada Sus dan oleh Sus diserahkan ke KV. Jika habis terjual baru dibayar kepada Ap.

KV diamankan pada Rabu, 29 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 74,5 RT 11 RW 6 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, darinya diamankan sepaket sabu.

Sementara Sus diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Ketika digeledah ditemukan sabu 0,49 gram.

Sedangkan Ap diamankan di baraknya di Desa Pelantaran RT 9 RW 5, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupatem Kotim. Dari penggeledahn sabu diamankan sebanyak 2 paket dengan berat 0,53 gram. (NACO/B-5)

Berita Terbaru