Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Toko Terlibat Kasus Penggelapan Uang Seng Dilaporkan

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan toko berinisial Ar dilaporkan ke polisi karena terlibat kasus penggelapan. Pelaku sempat ditawarkan pihak PT Edi Jaya, tempatnya bekerja, untuk mengembalikan uang tagihan pembayaran seng yang ia gelapkan Rp 171,4 juta.

"Namun sudah tidak ada lagi katanya, uangnya sudah habis, sehingga kita laporkan," kata Syaifullah karyawan PT Edi Jaya, Kamis, 3 Oktober 2019.

Menurut saksi, perbuatan sales PT Edi Jaya itu dilakukan berawal Selasa, 30 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, oleh PT Edi Jaya itu diminta mengantar seng ke Toko Delima sebanyak 4.000 lembar dengan total harga Rp 171,4 juta.

PT Edi Jaya tidak menyerahkan nomor rekening kepada terdakwa, saat Toko Delima mau membayar terdakwa menyerahkan nomor rekening kakak iparnya Nofa alias Andi.

Pihak toko percaya lantaran terdakwa menyebut pemilik PT Edi Jaya adalah paman Nofa. Setelah ditransfer ia langsung menemui Nofa dan mengambil uang itu dengan alasan akan ditransfer ke PT Edi Jaya.

"Perbuatannya kita ketahui saat di cek di toko Delima kalau sudah dibayar," ucap saksi.

Bahkan menurut kasir PT Edi Jaya, Selvia Ningsih, kalau ia sempat bertanya dengan terdakwa soal uang itu namum dibohongi. Terdakwa beralasan belum dibayar sehingga pihak Edi Jaya menanyakannya langsung ke toko Delima. (NACO/B-5)

Berita Terbaru