Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Asisten II Ingatkan Pemerintah Kota Palangka Raya Kelola 11 Pajak Daerah

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 03 Oktober 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Asisten II Sekertariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Ikhwanudin mengingatkan masyarakat terkait tugas dan pemerintah kota dalam mengelola pajak daerah.

“Pemerintah kabupaten dan kota hanya mengelola sekitar 11 pajak dan restribusi daerah. Sisanya dipegang pemerintah provinsi dan pusat,” kata Ikhwanudin saat kegiatan temu wajib pajak, Kamis 3 Oktober 2019.

Dia menegaskan kawajiban mengelola 11 sektor tersebut tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah.

“Selain tertuang di undang undang 28 tahun 2019. Kami juga didukung oleh peraturan daerah yang juga sudah jelas,” tambahnya.

Dia menekankan pentingnya pajak untuk membiayai penyelenggaraan daerah baik jalannya pemerintahan maupun pembangunan.

“Hak pemerintah untuk menyelenggarakan pungutan kepada masyarakat juga berdasarkan UUD 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan negara,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru