Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Harus Ada Regulasi Mengatur Lahan Terlantar

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2019 - 18:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim atau Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mendorong pemerintah kabupaten dan DPRD kedepannya bisa membentuk sebuah regulasi soal lahan terlantar.

Handoyo mengakui akan mencoba mempelajari terkait itu, supaya semua pihak bisa mengelola tanahnnya masing-masing. Dengan begitu kebakaran hutan dan lahan bisa diminimalisir. 

Ia yakin kalau lahan semuanya dikelola itu pasti tidak adalagi kebakaran lahan, karena semua pengelola pasti akan menjaga dan mengantisipasinya, apalagi kalau diatasnya sudah ada tanaman produktif.

"Ini bisa sebagai salah satu cara agar pemilik lahan itu tidak membiarkan lahannya jadi semak belukar dalam waktu  bertahun-tahun," tukasnya.

Dari itu kata dia soal lahan terlantar ini akan jadi perhatian kedepannya, karena masalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi lalu masalahnya karena banyak lahan tidak dikelola pemiliknya dan dibiarkan jadi semak belukar.

Handoyo mengatakan  tanah yang tidak dikelola  itu sesuai dengan ketentuan bisa diambil alih oleh negara, apalagi jika dibiarkan selama puluhan tahun tanpa ada pengelolaan dari pemilik.

"Begitu juga dengan perusahan-perusahan besar yang hanya memiliki lahan tapi tidak dikelola sebenarnya bisa dipersoalkan. Kalau perusahaan besar punya lahan tapi tidak dikelola ini menimbulkan tanda tanya jangan-jangan tanah itu sudah digadaikan untuk lembaga keuangan tapi tidak digarap dilapangan," tandas Handoyo.

Menurut Handoyo negara sebenarnya sudah mengatur ketentuan pengambilalihan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. 

Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, jika tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun. (NACO/B-5)

Berita Terbaru