Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pengedar Mengaku Ada Sabu Sudah Laku Terjual

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2019 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka pengedar sabu HA berurusan dengan hukum saat diciduk di kediamannya. Saat itu, tersangka mengaku ada sabu yang sudah laku terjual.

"Uang (yang diamankan) itu hasil penjualan sabu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 4 Oktober 2019.

Tersangka diamankan pada Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Durian RT 8 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dan satu bundel plastik klip yang didapat petugas Satreskoba Polrea Kotim di dalam kamarnya.

Tersangka mengaku sudah menjual lima paket sabu dengan total harga sebesar Rp 1,2 juta, yang dalam kasusnya dijadikan sebagai barang bukti.

Selain mengedarkan sabu, tersangka tidak menyangkal sambil menggunakan barang haram tersebut. Namun demikian ia mengaku itu baru saja dilakukannya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru