Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Kesbangpol Pulang Pisau Larang Organisasi Beraktivitas bila belum Terdaftar

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 04 Oktober 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau melarang organisasi melakukan aktivitas jika belum terdaftar. Karena organisasi yang belum terdaftar sama dengan ilegal. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Swady mengatakan, jika ilegal aktivitas yang dilaksanakan organisasi itu bisa dibubarkan. Selain itu, organisasi yang tidak terdaftar tentu ketika ada bantuan tidak bisa menerima.

"Terdaftarnya organisasi ini juga untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan," kata Swady, Jumat 4 Oktober 2019. 

Lanjut dia, legalitas organisasi ini jangan diabaikan oleh pengurus. Supaya keberadaan organisasi ini jelas dan tidak meresahkan. 

"Nanti ada laporan dan sebagainya. Kalau memang organisasi itu baik-baik saja jangan takut untuk melapor agar terdaftar," ujarnya. 

Swady membeberkan, pihaknya tidak akan pernah mempersulit organisasi yang ingin terdaftar di Kesbang. Sepanjang semua syarat dan ketentuannya dipenuhi pasti organisasi itu mudah mendapatkan legalitas. 

"Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum, pasti legalitas organisasi itu akan dikeluarkan. Jangan sampai masyarakat," pungkasnya. (M.BADARUDIN/B-3)

Berita Terbaru