Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Paman dan Bibi Sendiri Ini Divonis 13 Tahun Penjara

  • Oleh Syahriansyah
  • 04 Oktober 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pembunuh paman dan bibinya sendiri, Bar, akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Keputusan hakim ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Robert P Sitinjak kepada awak media saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Jumat, 4 Oktober 2019.

"Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Bar kepada paman dan bibinya ini sudah dijatuhkan penjara 13 tahun lamanya. Kasus ini terjadi pada 23 Mei 2019," ujarnya. 

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari rasa dendam yang dimiliki terdakwa kepada paman dan bibinya. Sehingga terdakwa nekat membunuh paman dan bibinya di kebun karet. 

Bar melalui penasehat hukumnya menyatakan kepada Kajari bahwa pihaknya menerima putusan yang disampaikan oleh hakim. 

"Penasehat hukum dari terdakwa juga menerima hasil putusan hakim yang dijatuhkan kepada Bar," lanjut Robert P Sitinjak. (RIANSYAH/B-5) 

Berita Terbaru