Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nunggak Pembayaran Dua Bulan, PDAM Bisa Putus Aliran Pelanggan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 04 Oktober 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM memiliki wewenang untuk memutus aliran air ke pelanggan jika nunggak pembayaran lebih dari dua bulan. 

Direktur PDAM Pulang Pisau, Sis Hernawa menjelaskan, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sanksi itu diberikan sebagai hukuman bagi pelanggan agar lebih disiplin dalam membayar tagihan. 

"Jadi kalau nunggak lebih dari dua bulan, PDAM boleh melakukan pemutusan aliran air kepada pelanggan yang bersangkutan," kata Sis, Jumat 4 Oktober 2019. 

Sis mengungkapkan, meskipun memiliki kewenangan untuk memutus aliran air bagi pelanggan yang menunggak, pihaknya belum sepenuhnya menjalankan sanksi itu. Karena banyak pertimbangan yang dilakukan. 

"Biasanya banyak masyarakat yang ribut ketika dilakukan pemutusan. Sebenarnya itu memang sudah diatur. Pemutusan itu dilakukan agar pelanggan yang bersangkutan segera melunasi tagihannya," ungkap dia.

Sis menegaskan, jika tunggakan pelanggan itu sudah sangat lama, maka petugas biasanya mendatangi atau menyurati yang bersangkutan. Jika tidak segera dilakukan pembayaran, barulah dilakukan pemutusan aliran air. 

"Karena kasihan juga pelanggannya jika terlalu lama menunggak, tagihannya jalan terus. Sehingga agar tagihannya tidak membengkak, terpaksa diputus aliran khusus untuk pelanggan yang tunggakannya lama," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-2)

Berita Terbaru