Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Perlakuan Khusus Napi Tipikor di Lapas Palangka Raya

  • 04 Oktober 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Syarif Hidayatullah melalui Kasi Binadik Irvan mengatakan anggotanya tidak memberikan perlakuan khusus apapun terhadap para narapidana (Napi), khususnya napi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sejauh ini pihak Lapas sudah menyemaratakan perlakuan terhasap para napi, termasuk pemberian hak seperti pemberian remisi dan fasilitas yang berhak didapatkan oleh para warga binaan selama berada di dalam Lapas.

Dia mengatakan salah satu tindakan yang sudah dilakukan sesuai prosedur berupa penanganan napi baru seperti napi Tipikor pakaian dan alat musik adat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng, Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan.

Dia mengatakan para napi yang baru tersebut harus menjalani masa orientasi atau penyesuaian di sel manepaling selama 3 bulan sebelum akhirnya dipindahkan ke sel biasa.

"Tidak ada perlakuan khusus, karena kalau diperlakukan seperti itu artinya kami sebagai petugas sudah menyalahi aturan. Tentunya akan menimbulkan dampak seperti terganggunya ketertiban di dalam Lapas," kata Irvan, Jumat 4 Oktober 2019.

Dia menambahkan saat ini jumlah keseluruhan narapidana dengan kasus Tipikor yang menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Palangka Raya ada 56 orang dari total jumlah tahanan.

"Saat ini ada 56 orang untuk Tipikor dari total tahanan. Meski mereka mantan pejabat dan lainnya tidak ada perlakuan khusus dari kami. Semua sama di sini," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru