Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Abaikan Kartu AK1 Dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 05 Oktober 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau diminta jangan mengabaikan kartu Antar Kerja (AK1) atau kartu kuning dalam perekrutan tenaga kerja. Apalagi kartu kuning itu keluaran resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans).

Kepala Disnakertrans Pulang Pisau, Farisco J.S Ibat mengatakan, masalah AK1 diatur dalam Permenakertrans Nomor 39/2016. Dalam kartu AK1 tercantum nomor pencari kerja dan identitas lainnya. 

"Menggunakan AK1 itu berarti perusahaan tertib administrasi dalam hal perekrutan tenaga kerja," kata Farisco, Sabtu. 5 Oktober 2019. 

Dia menambahkan, daerah memiliki data terkait pencari kerja dengan menghitung jumlah AK1 yang masuk ke Disnakertrans. Jika perekrutan tenaga kerja itu tidak menggunakan AK1, maka pihaknya akan kesulitan mendata berapa jumlah tenaga kerja lokal yang terserap dan berapa yang belum bekerja. 

"Sehingga nanti akan berpengaruh juga dalam rangka menekan angka pengangguran," ucap dia. 

Farisco menegaskan, perusahaan dalam hal perekrutan tenaga kerja juga harus memperhatikan asas keterbukaan. Misalnya jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, gaji, dan lainnya. 

"Saya harap beberapa hal tersebut menjadi perhatian semua perusahaan yang ada di Pulang Pisau. Karena kehadiran perusahaan salah satunya adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan," tegas Farisco. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru