Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 2 Raperda Belum Tuntas di 2019

  • Oleh Naco
  • 05 Oktober 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, ada dua rancangan peraturan daerah atau raperda 2019 ini yang masih belum selesai dikerjakan. 

Pasalnya, masa bakti anggota DPRD sebelumnya sudah berakhir 14 Agustus 2019 lalu. Sehingga itu menjadi pekerjaan baru bagi Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) selanjutnya.

Mantan ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan dua program yang tertunda yakni Raperda tentang Pendidikan Diniyah dan Raperda RT dan RW.

Anggota DPRD Kotim ini menegaskan program ini akan dilanjutkan oleh Bapemperda periode baru yang akan dibentuk nantinya. 

Dadang menegaskan jika raperda itu hanya tinggal pembahasan saja, sementara untuk draf akademis hingga tahapan lainnya sudah dilakukan periode sebelumnya.

“Kami harap itu bisa dilanjutkan karena lanjutannya ini hanya tinggal rapat pembahasan hingga pengesahan di lembaga ini," kata Dadang, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Dadang mengaku siap jika dirinya dipercaya untuk bergabung sebagai anggota Bapemperda. Hal ini juga memang dianggap sesuai dengan latarbelakangnya memang berbasis hukum.

“Kalau memang ditugaskan kembali ke bapemperda siap tidak siap harus siap, karena memang di situ harus memerlukan sumbangsih pemikiran untuk menjawab segala persoalan daerah yang tidak diatur peraturan lainnya. Harus ada perda yang mengaturnya," tandas Dadang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru