Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim ini Minta Semua Pihak Konsisten Laksanakan Kawasan Tanpa Rokok

  • Oleh Naco
  • 06 Oktober 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotim Hj Darmawati meminta agar semua pihak konsisten melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tengang kawasan tanpa rokok.

Karena menurut Politisi Golongan Karya itu, Perda tersebut dicita-citakan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang bukan perokok.

“Kita sudah ada perda kawasan tanpa Rokok (KTR) hendaknya perda itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Darmawati, Minggu, 6 Oktober 2019.

Menurut Darmawati Perda KTR juga memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak merokok, seperti kaum perempuan dan anak-anak 

"Kami ingin di jajaran eksekutif bisa melaksanakannya sebagai contoh agar lainpun ikut menerapkannya," tegas Darmawati.


Penetapan kawasan tanpa rokok juga merupakan kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak generasi sekarang dan generasi mendatang atas kesehatan diri dan lingkungan. 

Perda itu kata dia sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 silam. Sayangnya ditataran pelaksanaan masih  belum ada satupun membuktikan jika pelaksanaan perda itu sudah berjalan.


Dia menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Semua diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018. 

Dia mengaku belum mengetahui persis kendala belum diterapkannya Perda KTR tersebut. Melalui perda itu perokok tidak akan dapat lagi bebas merokok di sembarangan tempat. (NACO/B-5)

Berita Terbaru