Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka Dari Dua Terduga Pengedar Sabu

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 06 Oktober 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Dari dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Satuan Resere Narkoba (Satreskoba) Polres Palangka Raya di Jalan PM. Noor Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Jumat 4 Oktober 2019 lalu ternyata polisi hanya menetapkan satu tersangka.

"Awalnya yang kami tangkap ada dua orang. Tetapi setelah diperiksa ternyata yang laki-laki itu tidak tahu apa-apa. Dia hanya diajak oleh pelaku yang merupakan perempuan tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Yonals Nata Putra, Minggu 6 Oktober 2019.

Lanjutnya, Hanya satu pelaku berinisial WW (45) warga Jalan Mutiara Kelurahan Bukit Tunggal ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki sabu.

Yonals menjelaskan, kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh pihaknya untuk mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut.

“Dari tangan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,49 gram,tisu,gelas plastik bekas minuman yang digunakan untuk menyimpan dan handphone,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. (ARNOL/B-5)

Berita Terbaru