Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpol Pulang Pisau Ancam Cabut Izin Organisasi Jika Menyalahi Aturan

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 07 Oktober 2019 - 11:30 WIB

BOENEONEWS, Pulang Pisau - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau bisa mencabut izin suatu organisasi yang menyalahi aturan. Apabila izin suatu organisasi itu dicabut, maka berbagai aktivitasnya pun dilarang. 

Kepala Kesbangpol Pulang Pisau, Swady mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan mencabut izin organisasi yang menyalahi aturan. Sebab, organisasi itu memiliki aturan yang jelas. 

"Ini imbauan untuk semua organisasi. Jangan melakukan hal-hal yang bukan kewenangan suatu organisasi," kata Swady, Senin 7 Oktober 2019.

Dia mencontohkan, ada suatu organisasi yang menyebarkan paham radikalisme. Atau, menggunakan organisasi untuk mencari keuntungan pribadi. 

"Seperti memeras, mengadili seseorang yang bersalah dan hal lainnya, yang bukan menjadi wewenang organisasi itu," ucap dia. 

Swady menegaskan, pihaknya juga dalam memberikan izin tidak sembarangan. Jika memang organisasi itu tidak memenuhi syarat, maka dipastikan izin organisasi itu tak akan diberikan. 

"Organisasi itu dibentuk bukan sebagai wadah untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Tetapi organisasi itu harus bermanfaat untuk masyarakat luas," tegas Swady. (M.BADARUDIN/B-11)

Berita Terbaru