Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan PT Sari Bumi Didakwa Karena Tusuk Rekannya

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RB, karyawan proyek bangunan PT Sari Bumi didakwa atas kasus penganiayaan. Dia tega menusuk rekannya bernama Slamet.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Pintar Simbolon, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 7 Oktober 2019.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat,19 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Lokasi kejadian di perumahan karyawan PT WNL, Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, terdakwa sambil menepuk dadanya meledek korban. Melihat itu korban tidak menghiraukannya.

Korban tidak kesal, sehingga terdakwa yang malah emosi dan pergi ke pondoknya mengambil badik. 

Dia membawa senjata tajam itu menuju korban dan mengarahkannya hingga tangan korban terluka. Penusukan itu dilakukan karena terdakwa tidak mengerti dengan bahasa korban setiap mereka berkumpul.

Sidang selanjutnya jaksa diberikan kesempatan oleh hakim yang dikeuai Paisol untuk mengajukan saksi-saksi dalam kasus itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru