Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Perppu KPK, Tjahjo Sebut Belum Ada Arahan dari Jokowi

  • Oleh Tempo.co
  • 07 Oktober 2019 - 15:42 WIB

TEMPO.COJakarta - Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih belum memberikan arahan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.

"Terkait Perpu KPK sampai sekarang belum ada," ujar Tjahjo di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.

Meski belum mendapat arahan, Tjahjo menegaskan pihaknya telah siap untuk melaksanakan apa yang nantinya akan menjadi keputusan Presiden Jokowi terkait Perpu KPK.

Dia mengatakan Kemenkumham telah menyiapkan dengan baik seluruh materi yang dibutuhkan oleh Jokowi.

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, selain soal Perppu KPK, Kemenkumham juga telah menyiapkan materi-materi untuk sejumlah rancangan undang-undang yang pengesahannya ditunda oleh DPR beberapa waktu lalu.

Antara lain revisi KUHP, revisi Undang-Undang Permasyarakatan, revisi Undang-Undang Pertanahan, serta revisi Undang-Undang Minerba.

"Nanti akan kita lihat apakah itu akan masuk prolegnas atau tidak. Saya kira Dirjen Perundang-undangan akan terus berkomunikasi dengan Baleg DPR mana-mana yang akan menjadi skala prioritas untuk prolegnas," ucap Tjahjo yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita utamanya berupa penerbitan Perpu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019. (TEMPO.CO/B-11)

Berita Terbaru