Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kelurahan Sabaru Terancam Masuk Penjara Gara-gara Bakar Sampah

  • 07 Oktober 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Sabaru, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, bernama Bobby Rahmani, terancam masuk penjara karena ulahnya membakar sampah.

Dalam dakwaan Jaksa Hamdanah, disebutkan bahwa Bobby telah melakukan perbuatan yang mendatangkan bahaya bagi masyarakat umum.

Pasalnya akibat perbuatannya tersebut menyebabkan lahan yang berada di sekitar lokasi tempatnya membakar sampah ikut terbakar. Sehingga menimbulkan dampak berupa kabut asap parah di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.

Terdakwa pada Juli 2019 lalu terdakwa membakar sampah diatas lahan seluas 25x40 meter di pinggir Jalan Mahir Mahar Km 6. Setelah melakukan pembakaran ternyata api tersebut menyambar rumput yang ada disekitar tempat pembakaran dan terdakwa sempat mencoba untuk memadamkan api tersebut.

Setelah merasa api tersebut padam, terdakwa kemudian kembali ke pondoknya untuk beristirahat. Namun keesokan paginya, terdakwa mendapati jika api sisa pembakaran sampah itu telah membesar dan membakar lahan yang ada di Jalan Mahir Mahar tersebut.

Terdakwa lalu diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya beserta barang bukti berupa satu korek api yang digunakan terdakwa untuk membakar sampah yang berujung pada kebakaran lahan serta abu bekas pembakaran.

"Terdakwa kami dakwa dengan dua dakwaan yakni primair dan subsidair. Untuk pasalnya masing-masing pasal 187 kesatu KUHP, dan pasal 188 KUHP pidana," ujar Hamdanah, Senin, 7 Oktober 2019.

Selanjutnya terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru