Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tatapan Mata Berujung Penjara

  • 07 Oktober 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda bernama Aditya Pratama harus menjalani sidang dan bakal dipenjara karena masalah sepele yakni saling beradu pandang dengan korban bernama Aja.

Dalam sidang yang dipimpin mejelis hakim diketuai Jimmy Ray Ie, Senin 7 Oktober 2019 ini jaksa penuntut umum (JPU) Novita Anggraini menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Novita saat persidangan.

Sebelumnya korban bernama Aja bersama salah seorang temannya Riduansyah bersama bermaksud pergi ke pasar. Baru saja akan pergi, korban dan terdakwa kemudian bertemu dan saling beradu pandang.

Merasa tersinggung dengan tatapan korban, terdakwa langsung saja menampar korban.

Tidak hanya menampar terdakwa juga mengambil sebalok kayu dan memukul wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka memar dan robek dibibir dan pipi.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, namun proses hukum tetap berjalan. Tinggal menunggu putusan mejelis pada sidang selanjutnya," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru