Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Bui

  • Oleh Inilah.com
  • 07 Oktober 2019 - 19:32 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menilai Sofyan terbukti terlibat praktik suap dalam pengurusan Proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Wawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Jaksa menjelaskan lama penahanan dikurangkan pidana penjara yang dijatuhkan.

Dalam surat dakwaan, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Sofyan juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat dimaksud yakni lantaran Sofyan bantu.

Eni mendapatkan suap dari Kotjo, Bos Blackgold Natural, mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK juga mendakwa Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan jajaran PT PLN agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

Sofyan bahkan terkuak di dalam persidangan Eni dan Kotjo telah menambrak sejumlah aturan demi memuluskan Kotjo. (INILAH.COM)

Berita Terbaru