Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Tamiang Layang Tangani 140 Kasus Perceraian

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 Oktober 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kasus perceraian di Kabupaten Barito Timur cukup tinggi. Sejak terbentuk akhir 2018 sampai saat ini Pengadilan Agama Tamiang Layang sudah menangani 149 sidang kasus perceraian.

"Sejak dibuka perkara yang ditangani didominasi perkara perceraian. Jumlahnya 140 kasus. Sebagian kecil sisanya perkara permohonan pengesahan nikah, dispensasi menikah di bawah umur, dan poligami," kata Humas Pengadilan Agama Tamiang Layang, Samsul Bahri, Senin 7 Oktober 2019.

Menurut Samsul, faktor ekonomi menjadi penyumbang terbesar angka perceraian yakni 30 persen dari total 140 kasus yang ditangani.

"Pengajuan perceraian kebanyakan dari masyarakat umum dan sebagian gugatan cerai diajukan pihak perempuan dan berstatus sebagai ibu rumah tangga. Hanya sebagian kecil yang berasal dari kalangan pekerja," imbuhnya.

Dalam perannya sebagai mediator, pengadilan agama juga berhasil mendamaikan para pihak yang ingin mengajukan cerai, namun persentasinya masih kecil.

"Beberapa perkara berhasil kita rukunkan lagi dan ada yang tidak jadi, bahkan mencabut perkaranya juga ada, namun jumlah masih kecil. Tidak sampai 10 perkara yang berhasil didamaikan melalui pengadilan dari total perkara keseluruhan" katanya.

Samsul mengatakan pemahaman masyarakat Barito Timur terhadap perkawinan masih kurang bagus. Masih banyak yang melakukan pernikahan secara tidak tercatat dan kemudian datang ke pengadilan minta disahkan.

"Padahal jika mereka melakukan pernikahan secara resmi dari awal tentu tidak akan jadi perkara di pengadilan. Pemahaman pemahaman ini yang perlu disosialisasikan oleh Pemda maupun lembaga lain yang punya kewenangan agar masyarakat dapat menjalankan undang-undang perkawinan dengan benar," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru