Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 2 Paket Sabu Geluti Bisnis dengan Bandar Besar

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ni diamankan atas kepemilikan 2 paket sabu. Ia menggeluti bisnis sabu dengan para bandar besar.

Ia memasok barang haram itu dari As yang diamankan atas kepemilikan 100 gram sabu dan Zi yang diamankan atas kepemilikan 20 gram sabu.

"Saya main dengan As dan main juga dengan Zi," kata Ni, Senin, 7 Oktober 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur dari Polda Kalteng.

Tersangka diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 di rumahnya Jalan Kembali V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tersangka diamankan 2 paket sabu yang ia simpan dalam sebuah botol, ponsel, sendok sabu, timbangan digital, dompet, kotak kecil, serta 1 bundel plastik klip.

Sabu itu menurut tersangka per paketnya seberat 5 gram yang dibeli seharga Rp 5,2 juta. Sabu itu sebagian untuk digunakan dan dijual seharga per paketnya Rp 5,7 juta.

"Sabu itu saya beli dengan Si. Namun saat diamankan itu saya ada pesan dengan Ni," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru