Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakal Calon Perseorangan pada Pilkada Kotawaringin Timur Harus Kerja Dua Kali

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakal calon perseorangan yang berniat maju di pilkada Kotawaringin Timur pada 2020 harus melewati jalan yang tidak mudah. Bahkan setelah mengikuti sosialisasi KPU, mereka harus kerja dua kali.

Penyebabnya, mereka harus mengubah total syarat dukungan. Padahal ada yang sudah mengantongi sekitar 28 ribu dukungan serta KTP, seperti yang dilakukan HM Jhon Krisli.

Ia mengadopsi format lama yakni dengan dukungan sistem kolektif. Padahal, aturan terbaru satu KTP wajib satu dukungan. Dengan begitu, ia akan mengulang kembali mengacu kepada ketentuan terbaru tersebut.

“Ya terpaksa harus mengulang lagi meminta dukungan perorangan dan ini  karena keterlanjuran tim kami karena lebih dulu startnya kami menganggap aturan dukungan itu boleh kolektif," kata Jhon Krisli seusai menghadiri sosialisasi KPU, Senin, 7 Oktober 2019.

Meski demikian, dengan waktu yang tersisa, Jhon Krisli mengaku optimistis bisa memenuhi syarat yang diamanatkan KPU. Jika dibanding dengan aturan lama diakui lebih berat.

"Dulu cek faktual hanya 10 persen, sekarang 100 persen jadi tidak bisa main-main," tegasnya.

Hal senada diungkapkan bakal calon perseorangan lainnya, Suparman. Ia menilai dengan ketentuan terbaru berkaitan dengan dukungan perseorangan itu sangatlah berat baginya. 

"Sangat berat, soal dukungan itu tidak bisa kolektif, jadi harus perorangan, dan ini kalau kita sudah terlanjur mengumpulkan KTP dan secara dukungan kolektif artinya harus mengulang lagi,“ tukasnya.

Termasuk soal sebaran KTP wajib ada di 9 kecamatan. Itu tidaklah mudah. Apalagi dengan kondisi geografis Kotim yang begitu luas, sangat memerlukan kerja keras tim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru