Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Agama Tamiang Layang Belum Miliki Gedung Sendiri

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 08 Oktober 2019 - 11:12 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satu tahun sudah Pengadilan Agama Tamiang Layang beroperasi di Barito Timur (Bartim), namun belum memiliki gedung kantor sendiri. Gedung yang digunakan saat ini adalah kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) wilayah setempat.

"Pengadilan Agama Tamiang Layang mulai beroperasi akhir Oktober 2018, dan kami masih dipinjamkan gedung oleh pemerintah daerah," papar Humas Pengadilan Agama Tamiang Layang, Samsul Bahri, Selasa 8 Oktober 2019.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini belum ada pembangunan kantor pengadilan agama di Barito Timur karena Pengadilan Agama belum memiliki tanah sendiri. Tak hanya itu Penggunaaan gedung FKUB Bartim akan berakhir pada Desember 2019.

"Pinjam pakai Gedung FKUB akan berakhir Desember 2019 untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Ada standar minimum luas lahan untuk pengadilan yaitu satu hektare, juga luas dan bentuk bangunan ada standarnya juga," Tutur Samsul.

Menurut Samsul, biasanya di daerah lain pemerintah daerah yang menyediakan lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama. Namun sebagai instansi vertikal yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, tidak etis untuk mengajukan permintaan tersebut kepada pemerintah daerah.

Ia juga memastikan, dimanapun nanti awal 2020 Pengadilan Agama Tamiang Layang berkantor, pihaknya akan tetap melakukan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Di tempat terpisah, status kantor FKUB yang dipinjam oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang dibenarkan oleh ketua FKUB Bartim, H Rumli, "Benar, itu dipinjamkan selama satu tahun dan berakhir  Desember 2019. Kami berharap nanti FKUB dapat menggunakan kembali agar kegiatan-kegiatan rapat FKUB tidak perlu menyewa atau meminjam tempat," katanya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru