Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Timur Ringkus Pengedar Sabu di Desa Matabu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 08 Oktober 2019 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Operasi Antik Telabang 2019 yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) menjaring seorang pengedar sabu berinisial Aa (34) yang merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.

"Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur," kata Kasatresnarkoba Polres Bartim, Iptu Fery Endro, Selasa 8 Oktober 2019.

Menurutnya, pada saat penangkapan Senin 7 Oktober 2019 kemarin, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Matabu.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim serta dibantu anggota Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian di sekitar rumah terlapor.

"Pelaku diikuti petugas sekitar pukul 19.30 WIB pada saat terlapor keluar dari rumah kemudian berangkat menuju ke arah warung yang berada di pinggir jalan raya Desa Matabu," imbuh Fery

Kemudian anggota Satresnarkoba yang dibanatu anggota Reskrim Polres Bartim langsung mengikuti terlapor. Saat terlapor sedang duduk di depan warung, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur serta dibantu anggota Sat Reskrim langsung mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan terhadap badan terlapor namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat  petugas menemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok yang terlapor simpan di bawah tabung gas yang berada di dapur rumah terlapor," pungkasnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru