Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPD Tanah Putih Ancam Ajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2019 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wihelmus, Ketua BPD Desa Tanah Putih dan anggota lainnya melalui kuasa hukumnya Melky Yuwono mengancam akan melakukan perlawan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bilamana keberatan mereka tetap diindahkan.

Mereka meminta agar Pemkab Kotawaringin Timur tidak menerbitkan SK BPD baru karena pemilihan itu telah memberhentikan Wihelmus dan anggota lainnya tidak prosedural.

Padahal kata dia, Wihelmus dan rekannya baru terpilih pada 7 Februari 2019 dan dibatalkan dilakukan pemilihan lagi pada 25 September 2019.

"Jika diindahkan kami akan gugat melalui peradilan tata usaha negara," kata Melki, Selasa, 8 Oktober 2019 saat di DPRD Kotim.

Menurut dia, saat ini mereka ingin masalah itu bisa diselesaikan dengan baik melalui hearing di DPRD Kotim. Mereka mendesak agar DPRD bisa memfasilitasinya.

Dengan mengembalikan dan menerbitkan SK Wihelmus dan rekan-rekannya yang terpilih secara resmi pada 7 Februari 2019 lalu, bukam sebaliknya melakukan pemilihan ulang.

Terpisah Kepala Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hawianan mengatakan saat pemilihan pertama lalu tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Jika tetap meneruskan kata dia kemungkinan besar bisa digugat dan bermasalah di kemudian hari hingga diulang sesuai ketentuan dan hasil rapat koordinasi dengan setda

"Jika ada yang keberatan itu hak yang bersangkutan silakan melakukan hal-hal sesuai ketentuan," tandasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru