Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Nekat Mencuri Karena Ingin Beli Jasa PSK

  • 08 Oktober 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Rinaldi Simamora mengaku jika dia nekat melakukan aksinya, karena ingin beli jasa PSK. Itu disampaikan terdakwa dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa, 8 Oktober 2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, terdakwa mengaku mencari PSK yang biasa menjajakan diri melalui aplikasi pesan singkat.

"Saya kepingin pak. Karena tidak punya uang, saya mencuri biar bisa main sama perempuan," kata Rinaldi.

Karena tidak dapat menahan nafsu tersebut, terdakwa nekat mencuri di rumah milik korban bernama Badrun di Jalan B Koetin, Juni 2019 lalu. Terdakwa berhasil menggasak uang tunai Rp 13 juta, dan uang di rekening korban dengan kartu ATM senilai Rp 32 juta. Adapun totalnya Rp 45 juta.

Terdakwa berhasil ditangkap polisi, setelah korban melihat postingan terdakwa yang menjual ponsel miliknya di media sosial.

"Korban tahu saya mau jual ponselnya di Facebook. Dari situ kemudian saya ditangkap. Uang korban sudah banyak saya pakai, hanya tersisa sedikit," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rinaldi didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ketiga KUHP. Adapun sidang tuntutan akan digelar pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru