Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Malaysia Tunggu Hasil Investigasi Pemerintah RI soal Karhutla

  • Oleh Tempo.co
  • 08 Oktober 2019 - 13:32 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia masih belum memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan asal negeri jiran yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pasalnya, mereka masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Wakil Menteri Kementerian Industri Malaysia Utama Dato’ Seri Shamsul Iskandar mengatakan Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi empat perusahaan asal Malaysia yang ikut bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan yang memperburuk krisis asap baru-baru ini.

“Namun, kementerian hanya akan mengambil tindakan yang tepat terhadap perusahaan-perusahaan ini jika ada bukti bahwa mereka adalah penyebab di balik pembakaran dan pembukaan lahan,” paparnya seperti dilansir dari The Star Online, Senin, 7 Oktober 2019.

Hal ini disampaikan Dato’ Seri Shamsul Iskandar ketika menjawab pertanyaan seorang politikus Malaysia Khairy Jamaluddin. 

Khairy sebelumnya mempertanyakan peran yang diambil Dewan Negara-negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC) yang didirikan oleh Malaysia dan Indonesia. Khususnya peran organisasi itu untuk menyelesaikan masalah kabut lintas batas tahunan akibat kegiatan pembukaan lahan lewat pembakaran oleh para pemain industri.

CPOPC didirikan untuk meningkatkan praktik terbaik menyangkut pengelolaan pasokan, kegiatan, dan pengembangan perkebunan kecil. Melalui CPOPC, Malaysia dan Indonesia telah berkomitmen untuk memproduksi kelapa sawit dan produk-produk turunannya secara komprehensif dan berkelanjutan.

"Yang memenuhi standar yang ditetapkan Malaysia dan Indonesia menyangkut produksi minyak sawit berkelanjutan, di mana salah satunya yakni melarang pembakaran terbuka,” kata Khairy.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menetapkan 5 dari 20 perusahaan asing sebagai tersangka karhutla. Kelima perusahaan tersebut terdiri dari tiga perusahaan sawit asal Malaysia yaitu PT AER di Ketapang (Kalimantan Barat), PT ABP di Ketapang (Kalbar), dan PT IGP di Landak (Kalbar).

Kemudian perusahaan sawit asal Singapura, PT AUS di Katingan (Kalimantan Tengah), dan PT NPC, perusahaan sawit penyertaan modal asing (PMA) di Kutai Timur (Kalimantan Timur).

Sementara itu yang masih dalam penyelidikan, yakni PT MJSP (perkebunan), PT SIA (sawit), PT API (sawit), dan PT KGP (sawit), PT SP (HTI), PT GH (HTI), PT, SMA (sawit), PT, HKI (HTI), PT KAL (sawit), PT FI (HTI), PT AAI (sawit), dan PT WAJ (sawit), PT GMU (sawit), PT SKS (sawit), dan PT RKA (sawit).

"Dari 64 yang kami segel, data sementara ada 20 perusahaan asing. Sebagian besar dari Malaysia dan Singapura," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Selasa, 1 Oktober 2019. (TERAS.ID/B-11)

Berita Terbaru