Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkades Serentak di Barito Selatan

  • Oleh Uriutu
  • 08 Oktober 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok– Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak yang dilaksanakan di 63 desa di Kabupaten Barito Selatan telah selesai. Namun, ada 9 calon kepala desa dari empat desa yang telah mengajukan gugatan. “Meski ada gugatan, dalam pilkades serentak tidak ada pemungutan suara ulang atau PSU,” kata Kasi Bina Adminitrasi Pemerintahan Desa pada DSPMD Barito Selatan Albertus, Selasa, 8 Oktober 2019. 

Artinya, lanjut dia, bila dalam penjalanan pelaksanaan sengketa pilkades, ada yang dinyatakan batal, kalimat pemungutan suara ulang  itu tidak ada.

“Yang benar adalah pembatalan pelaksanaan pilkades. Dan akan diulang mengikuti pilkades enam tahun ke depan atau periode berikutnya,” jelas dia.

Jika ada seperti itu, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ditempatkan Pj kepala desa.

Ia juga menjelaskan, jika ada suara sama antara calon kades, untuk menentukan pemenang akan dilihat dari sebaran suara di TPS terbanyak pemilihnya. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 21 Tahun 2018. (URIUTU DJAPER).

Berita Terbaru