Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus KDRT Sering Aniaya Istri Karena Alasan Sepele

  • 08 Oktober 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, Jum sering menganiaya istri karena alasan sepele. Hal itu mengemuka dalam dakwaan jaksa pada persidangan di PN Palangka Raya, Selasa, 8 Oktober 2019.

JPU mengatakan, berdasarkan keterangan istri, terdakwa sering melakukan tindak KDRT hanya tidak tahan mendengar anak menangis. Kemudian, pada Maret 2019 lalu, penganiayaan terjadi karena korban tidak segera menjawab panggilan dari terdakwa.

"Kalau dari keterangan saksi, terdakwa menganiaya korban ini karena alasan sepele. Tapi perlakuan terdakwa terhadap korban menjadi tidak terkendali," kata jaksa Hamdanah.

Dari kesaksian korban saat persidangan, banyak kekerasan yang diterimanya. Selain pemukulan dengan menggunakan gagang sapu, kepala korban pernah dibenturkan ke tembok rumah, dan telinga korban pernah ditarik.

Tak hanya itu, korban pernah diancam terdakwa dengan sebilah parang yang menempel di lehernya.

Sementara Hamdanah menjelaskan jika keterangan yang saksi berikan tersebut bertolak belakang dengan keterangan terdakwa. Terdakwa mengaku melakukan hal itu karena kesal tidak dihargai istrinya yang dengan mudah memaki.

"Kalau dari keterangan terdakwa istrinya yang memulai pertengkaran dengan memaki dirinya. Tapi kesaksian terdakwa sedikit berbeda dengan keterangan saksi lain yang kami hadirkan ke persidangan," kata Hamdanah.

Berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di dalam persidangan menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Jum. Jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru