Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Setengah Abad Diciduk Satpol PP Kobar karena Jual Miras

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Oktober 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pria setengah abad bernama Padi (53) warga Jalan Kawitan 1 RT 17 Kelurahah Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan diciduk anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena menjual banyu setan atau minuman keras (miras), Selasa 8 Oktober 2019.

Awalnya Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjual miras, Senin 7 Oktober 2019.

"Atas dasar informasi itu kami serahkan ke Pleton 1 Regu 3 untuk menindaklanjutinya," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni.

Dia menjelaskan sebelumnya anggota pada Senin malam melakukan pengintaian dan pada Selasa pukul 08.00 WIB anggotanya bergerak dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Sekitar pukul 11.45 WIB tim regu bergerak dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang diamankan lima dus miras, 17 botol ukuran 620 ml jenis Guinnes, 22 botol ukuran 620 ml jenis bir bintang, tujuh botol ukuran 620 ml jenis anggur merah.

"Saat ini barang bukti ini kita amankan. Penjualnya juga kita mintai keterangan untuk dilakukan pengembangan," tegasnya.

Komandan Pleton 3, Sayid Abdul Badawi menjelaskan dirinya mendapat perintah Kasatpol PP langsung bergerak dan melakukan pengintaian.

Penjual miras ini dulu pernah menjadi kurir dan sekarang sudah bisa menjual sendiri.

"Saat kami memancing kebenarannya petugas kami suruh berpura-pura membeli. Saat membeli yang melayani anaknya, baru sekitar pukul 11.00 WIB bapaknya datang dan sekitar pukul 11.45 WIB baru kita tangkap," tegasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru