Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Honorer Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ris, (34), soerang guru honorer yang jadi terdakwa penebar ujaran kebencian divonis selama tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Selasa, 8 Oktober 2019.

Hakim menganggapnya bersalah sebagaimana Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa usai mendengar vonis itu dibacakan. 

Begitu juga dengan jaksa menerima dengan putusan itu. Sementara sidang lalu Jaksa Rahmi Amalia menuntutnya selama 10 bulan penjara. 

Atas vonis itu terdakwa tinggal menjalani sisa hukumannya, karena vonis itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ris berurusan dengan hukum setelah menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan terdakwa lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru