Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Minta Permohonan Praperadilan Dosen Ditolak

  • 08 Oktober 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pihak penyidik meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan terhadap materi praperadilan yang diajukan dosen Norlita Febriani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 8 Oktober 2019.

Bidang Hukum Polda Kalteng AKP Tugiyo mengatakan jawaban menolak permohonan Norlita oleh tim penyidik lantaran apa yang telah disampaikan pemohon telah masuk dalam materi.

Selain itu permohonan yang diajukan pemohon tidak sesuai, karena laporan sang dosen masih tahap penyelidikan dan belum sampai penyidikan.

"Jadi intinya kami meminta apa yang disampaikan pemohon ditolak semuanya, karena itu sudah masuk materi. Selain itu prosesnya masih penyelidikan belum penyidikan," ujar Tugiyo.

Sebelumnya Norlita Febriani mengajukan praperadilan lantaran merasa dirugikan atas laporannya terkait dugaan tindak pidana fitnah dan kesaksian palsu dihentikan oleh penyidik.

Gugatan praperadilan ia tujukan kepada kepala kepolisian di antaranya Kapolres Palangka Raya, Kapolda Kalteng, dan Kapolri.

Dalam gugatan itu ia menggugat 4 orang di ataranya Maria Adelheid Ensia, Mariaty A. Sangkai, Vina Agustina, dan Magiskar.

Norlita merasa ke 4 orang itu memberikan keterangan palsu yang berakibat dengan berakhirnya Norlita setelah diputus bersalah oleh majelis hakim pada 2017 dan menjalani hukuman kurungan 4 bulan penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru