Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bebas Pungli, ASN Palangka Raya Harus Taat Asas

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 08 Oktober 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menggaungkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan harus bebas dari pungutan liar (pungli). Untuk meralisasikan itu maka seluruh ASN harus patuh pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Dalam mewujudkan Pemerintahan Kota Palangka Raya yang bersih, maka para ASN harus berada digarda terdepan untuk menciptakan kualitas pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang mengamanatkan fungsi saber pungli dalam menyelenggarakan tindakan pencegahan secara terukur dalam menindak pungutan liar diberbagai aspek pelayanan publik. ASN sebagai garda terdepan dalam menyukseskan pelayanan publik harus melaksanakan pelayanan yang cepat, mudah, dan terukur," ucap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa 8 Oktober 2019.

Hera menegaskan kualitas pelayanan publik yang dimiliki ASN bukan hanya terletak pada kualitas intelektual dan kepatuhan pada peraturan saja, tapi juga kualitas moral dan integritas pribadi.

"Percuma kalau paham administrasi, tata kelolah pemerintahan, tapi tidak jujur. Nanti sama saja bisa gunakan banyak cara untuk berprilaku menyimpang dalam mengelolah sebuah instansi," ujarnya.

Ia mengharapkan para ASN memiliki kualitas yang seimbang demi tata kelolah pemerintahan yang baik dan bersih. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru