Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anah di Bawah Umur Masuk THM, Wali Kota Minta Pengelola Karaoke Patuhi SOP

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 08 Oktober 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Adanya anak di bawah umur yang terjaring razia pada salah satu tempat hiburan malam (THM) beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 8 Oktober 2019.

Fairid meminta agar pengelola karaoke harus menjalankan standar operasioanal prosedur (SOP) dan melarang jika anak di bawah umur yang hendak berkaraoke.

"Dalam perjanjian pendirian pasti ada. Itu harus ditegaskan supaya anak-anak jangan dibiarkan masuk," pinta Fairid, Selasa 8 Oktober 2019.

Pihak karoke bisa saja menerima anak, namun harus ditentukan dengan jelas waktunya.

"Kalau siang bisa saja dibolehkan. Tapi kalau malam di atas pukul 22.00 WIB itu harus dilarang," katanya.

Menurutnya keberadaan anak-anak di THM sangat berbahaya jika sampai malam hingga dini hari serta berpotensi melakukan berbagai kejahatan.

"Saya pikir ini harus jadi perhatian. Jangan sampai membiarkan anak-anak rusak. Terlebih kalau sampai ada yang memakai narkoba," tegasnya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru