Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Remaja dan Anak di Bawah Umur Ditangkap Karena Curi Motor

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Oktober 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja dan seorang anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Baamang karena nekat curi motor milik Ahmad Hidayattulah, di Gang Anuarasman, Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Tiga tersangka sudah ditahan di Polsek Baamang, dua orang remaja dan satu orang masih di bawah umur," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Achmat Budi Martono, Selasa, 8 Oktober 2019.

Motor tersebut dicuri pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu motor korban diparkir di depan barak milik korban. Sedangkan korban pergi belanja ke pasar.

Tidak berapa lama, ia menerima telepon dari tetangga. Bahwa motor Revo miliknya yang berada di teras barak hilang.

Mendengar informasi tersebut, ia langsung pulang ke baraknya. Sambil berupaya bertanya kepada sejumlah tetangga, apakah melihat ada orang yang membawa motornya.

Setelah tidak juga menemukan motornya tersebut, korbanpun langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Baamang. Tidak berapa lama, setelah melaporkan kejadian tersebut. Ketiga tersangka dapat ditangkap.

"Alhamdulillah pelaku sudah diamankan, dan barang bukti berupa motor hasil curian dan juga yang digunakan untuk mencuri juga sudah diamankan," terang Budi.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) huruf 4e KUHP pidana. Sedangkan kasus tersebut juga masih diselidiki, guna mengetahui apakah ada korban lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru