Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinkes Pulang Pisau Gratiskan Izin Produk Industri Rumah Tangga

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 09 Oktober 2019 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Pulang Pisau menggratiskan izin produk Industri Rumah Tangga atau PIRT. Hal itu untuk memudahkan usaha masyarakat terutama produksi olahan makanan atau minuman rumahan. 

Kepala Dinkes Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo mengatakan, pihaknya ingin agar produk hasil olahan masyarakat lokal itu dapat semakin maju. Sehingga, sangat penting adanya pengawasan dari Dinkes terhadap produk olahan tersebut. 

"Karena itu dalam hal PIRT kami gratiskan. Supaya produk olahan masyarakat semakin dipercaya dengan adanya pengawasan dari Dinkes," kata Muliyanto, Rabu 9 Oktober 2019. 

Ia menambahkan, dalam olahan produk ini, selain rasanya yang enak para pembeli juga pasti akan menanyakan tingkat keamanannya. Termasuk tampilan produk juga sangat penting. 

"Kalau ingin bersaing hal-hal seperti ini harus diperhatikan. Dari tampilannya, rasanya, kebersihan dan keamanannya adalah hal utama," tegas Mul. 

Lanjut Mul, pihaknya juga ingin agar produk olahan masyarakat bisa berkembang. Dinkes akan berupaya membantu sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. 

"Kalau memang dibutuhkan kami juga siap membantu untuk mendapatkan legalitas dari BPOM terhadap produk masyarakat tersebut," pungkasnya. (M.BADARUDIN/B-2)

Berita Terbaru