Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gugat PT Arjuna Utama Sawit Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

  • 09 Oktober 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Arjuna Utama Sawit (AUS) karena diduga telah membakar lahan. KLHK menggugat PT AUS membayar ganti rugi dengan nominal mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 Oktober 2019, PT AUS didugat oleh KLHK karena telah membakar lahan seluas 970,44 hektare. Akibatnya PT AUS harus membayar ganti rugi atas perbuatan tersebut.

Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan Bidang Sumber Daya Alam dari KLHK, Sri Indrawati, mengatakan pihaknya menggugat PT Arjuna Utama Sawit senilai Rp115,856 miliar. Sementara itu, untuk pemulihan lingkungan nilai gugatan mencapai Rp243,291 miliar.

Ia menambahkan, pihaknya sebagai penggugat berharap agar keputusan hakim dapat seadil-adilnya. Karena yang mereka perjuangkan saat ini, dimaksudkan untuk mewakili kepentingan publik.

"Jika memang terbukti, di pengadilan hendaknya diputuskan sesuai sanksi yang ada. Kita akan menunggu putusan nanti sesuai peraturan yang ada," katanya seusai persidangan, Rabu, 9 Oktober 2019.

PT AUS diduga membakaran lahan pada 2015 lalu. Yang mana kebakaran tersebut terjadi di kawasan perusahaannya. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru