Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Kebun Sayur

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An, kakek 73 tahun ini mengaku membakar lahan berawal saat dia membakar tumpukan rumput kering di areal kebun sayur miliknya.

"Ada beberapa tumpukan rumput saat itu habis saya bersihkan buat berkebun," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dari Polsek Ketapang, Rabu 9 Oktober 2019.

Sekitar sepekan kemudian saat kering, dia membakarnya dan tidak lama kemudian bakaran tersebut ditinggalkannya karena ingin istirahat sejenak.

Tanpa diduga bakarannya menjalar hingga datang petugas kepolisian mengamankannya. Bahkan kepada jaksa terdakwa tidak menyangkalnya.

Perbuatan itu diakui warga Jalan Minun Dehen, Gang Gambut, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan Mb Ketapang, Kabupaten Kotim itu pada Minggu, 7 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan MB Hulu.

Kepada jaksa, ayah enam anak ini mengaku apa yang dilakukannya kala itu tidak ada izin dari pihak berwenang.

Namun dia mengakui apa yang dilakukannya itu tanpa terpikirkan sebelumnya bakal menyeretnya ke ranah hukum.

Atas perbuatannya itu pria yang menempuh pendidikan sampai kelas I SD ini dibidik Pasal 118 KUHP.

Atas pertimbangan usia, jaksa tidak melakukan penahanan kepadanya. Meski demikian sang kakek diminta untuk kooperatif saat sidang nanti. (NACO/B-6)

Berita Terbaru