Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Membakar Lahan Namun Diindahkan, Penjara Bayarannya

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An (48) harus membayar perbuatannya di balik jeruji besi. Dia ditahan dalam kasus kebakaran lahan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu saya sudah dilarang Pak Sigit pemilik lahan untuk membakarnya. Karena tidak enak melihatnya lalu saya bakar saja," kata Anang, kepada jaksa Pintar Simbolon, Rabu 9 Oktober 2019.

Saat membakar dua tumpukan kayu dan rumput yang dibersihkan, lalu angin berhembus kencang hingga bakaran itu menjalar di areal sekitar.

"Saya membersihkan lahan itu karena mengambil upah," ucap tersangka. Dia tidak keberatan saat jaksa menahannya setelah perkaranya dilimpahkan Polsek Ketapang.

"Tidak apa-apa ditahan, biar cepat prosesnya," tukasnya. Perbuatan itu tersangka lakukan pada Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.

Akibat perbuatannya itu warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, itu dijerat Pasal 188 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru