Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Arjuna Utama Sawit Menilai Gugatan KLHK Tidak Sesuai

  • 09 Oktober 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mendapat gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena diduga membakar lahan, pihak PT Arjuna Utama Sawit (AUS) merasa gugatan tersebut tidak sesuai.

Melalui kuasa hukumnya Arman, PT AUS merasa tidak pernah melakukan pembakaran hutan dan lahan seperti yang digugatkan oleh KLHK.

Bantahan ini telah dibuktikannya melalui bukti dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

"Karena bertentangan sekali karena dalam jawaban kami tidak sesuai seperti itu. Kita sedang dalam proses penyelesaian dan kami akan tunggu seperti apa dan bagaimana putusan kami tetap pada butir jawaban," ujar Arman seusai persidangan, Rabu 9 Oktober 2019.

Dari data yang berhasil dihimpun borneonews.co.id jika PT AUS digugat oleh KLHK karena membakar lahan seluas 970,44 hektare di wilayah izin usahanya di Kabupaten Katingan.

PT AUS juga diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 115, 856 miliar dan membayar biaya pemulihan lingkungan dengan nilai gugatan mencapai Rp 243,291 miliar.

PT AUS juga diminta mencabut setiap pohon kelapa sawit yang sudah ditanam dan membayar denda Rp 700.000 per batang pohon kelapa sawit yang ditanam di lahan perkebunan yang telah terbakar.

PT AUS juga diminta membayar denda 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

"Kami ikuti jalannya persidangan dulu. Minggu depan agendanya putusan. Jadi kami akan lihat akan seperti apa perkara ini," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru