Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Makelar Proyek Masuk Penjara Lantaran Menipu Berkedok Pembangunan Jembatan

  • 09 Oktober 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Jai alias Ok, makelar proyek, bersiap masuk penjara lantaran melakukan penipuan berkedok pembangunan sebuah jembatan di Kabupaten Katingan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 Oktober 2019, terdakwa mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan menawarkan pembangunan jembatan Sei Samba di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan pada 2017.

Proposal proyek itu dia tunjukan kepada korban bernama Sugianto Yamanto. Terdakwa pun menjanjikan jika korban akan mendapatkan proyek tersebut bila menyerahkan uang senilai Rp 80 juta.

"Terdakwa ini menjanjikan jika korban akan mendapatkan proyek itu kalau sudah memberi uang. Setelah deal mereka bertemu di Palangka Raya dan korban menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp 80 juta," ujar Jaksa Agus Dedy seusai persidangan.

Agus melanjutkan, setelah korban menyerahkan uang tersebut, terdakwa tidak kunjung memberikan kejelasan akan kontrak proyek. Bahkan terdakwa sempat mencoba melarikan diri dan mengganti nomor ponselnya.

"Terdakwa ini sempat menjanjikan jika bulan April 2018 kontraknya turun. Tapi karena korban tidak kunjung dapat jawaban dan mulai merasa curiga, dia pun melaporkan terdakwa ke polisi," tutur Jaksa Agus. 

Jaiman akan menjalani persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru