Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPOM Kotawaringin Barat Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Informasi Ranitidin Tercemar NDMA

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 Oktober 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau masyarakat bijak menyikapi informasi mengenai obat ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kobar untuk bijak menyikapi informasi yang beredar. Jadi yang bermasalah ialah pencemaran NDMA-nya bukan ranitidinnya," ujar Kepala BPOM Kobar Kodon Tarigan kepada Borneonews saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu, 9 Oktober 2019.

Ia menegaskan, tidak sekua ranitidin terkontaminasi NDMA. Ia menyarankan bagi masyarakat yang telah mengkonsumsinya dan merasa ragu, sebaiknya menghubungi dokter atau apoteker.

Sebelumnya, BPOM RI mengeluarkan rilis tentang penarikan produk ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Bahan ini bersifat karsinogenik bila dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Karsinogenik adalah sebuah istilah yang menerangkan sifat dari zat-zat atau paparan bahan yang dapat memicu kanker (karsinogen).

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari. Dalam rilisnya, BPOM RI menyebut ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Pada 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktifranitidin. 

BPOM saat ini sedang mengambil sampel dan menguji produk ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.

Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk menghentikan produksi dan distribusi serta menarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran. 

Berita Terbaru